Terima Kasih Telah Mengunjungi Blog Ini

Wednesday, April 13, 2011

JENIS NARKOBA DAN WAKTU EKSKRESINYA

Perlu diketahui setiap jenis narkoba mempunyai waktu paruh atau waktu ekskresi dalam urine yang berbeda-beda. Pemeriksaan yang dilakukan ketika orangnya baru menggunakan narkoba akan menjadi negatif atau dia sudah menggunakan beberapa jam atau hari yang lalu juga hasilnya akan negatif. Kadar dalam urine juga menentukan akan menjadi positif atau negatif. Lama deteksi untuk ganja dan kanabis dalam urine antara 1 jam sampai 3 hari dan kadar minimal terdeteksi 50 mg/ml. Jadi kalau mengetahui lama deteksi, si pencandu akan berhenti dua tiga hari sebelum diperiksa dan menggunakan sedikit atau minim sekali.


 

Morfin dapat bertahan 3-4 hari dan kadarnya agak lebih tinggi 300 mg/ml, kodein bertahannya agak cepat 4 jam sampai 4 hari. Kadarnya minimal dapat terdeteksi 250 mg/ml. Sedangkan heroin lebih cepat reaksinya dan juga lebih cepat hilangnya, umumnya dalam tempo 2 hari dan kadarnya 30 mg/ml. Amfetamin atau metamfetamin ecstacy dalam 4 jam sudah mulai hilang sampai 3 hari dan kadarnya 500 mg/ml, dan benzodiazepin dalam waktu 1-2 hari dan kadarnya 200 mg/mL.


 

Yang perlu diperhatikan, sering dalam pemeriksaan jumlah urine terlalu sedikit, atau sudah dicampur air oleh si terperiksa, akan terjadi negatif. Seharusnyalah orang yang diperiksa diikuti oleh petugas lab. Urinenya diambil sebanyak 20-30 cc dalam botol penampung yang telah diberi nama dan nomor identitas lainnya, hal ini untuk menghindari kemungkinan tertukar satu dengan lainnya. Dokter harus dapat menentukan pemeriksaan yang mana harus dilakukan disesuaikan dengan tempat pemeriksaan dan kondisi setempat. Kebanyakan lab. untuk pemeriksaan narkoba tidak lengkap.


 

Cara yang banyak digunakan sehari-hari adalah dengan imunokromatografi. Hasilnya, dalam lima menit dapat dibaca positif atau negatifnya dengan menggunakan strip untuk migrasi urine, dan kemudian zat atau metabolitnya akan bereaksi dengan spesifik antibodi, dan ini berkompetisi dengan konjugat obat yang diimobilisasikan pada strip tersebut. Yang perlu diketahui kemungkinan terjadi hasil positif palsu yaitu akibat adanya reaksi dengan zat lain, atau adanya hasil negatif palsu karena sampling tidak cukup atau reagen yang kurang atau tidak memenuhi syarat imunoassay dapat bersifat kualitatif dan kuantitatif namun hasilnya tidak tepat karena kemugkinan ada reaksi silang. Reaksi atau teknik pemeriksaan lain radioimmunoassay, fluoresens polarization immunoassay dan enzym multiplied immunoassay merupakan peralatan canggih dan teknik khusus.


 

Pemeriksaan di rumah sakit, terutama kalau sudah masuk ruang gawat darurat, lain lagi dan lebih khusus berupa kombinasi, yaitu kromatografi cair atau gas dengan spektrometri massa. Dari uraian di atas tidaklah mudah mengetahui jenis dan zat apa yang digunakan oleh orang yang diperiksa atau pasien narkoba, kalau untuk screening cepat boleh saja digunakan.


 

DEMOKRASI INDONESIA DAN DEMOKRASI BARAT

Pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Di Indonesia menganut sistem demokrasi pancasila yaitu sistem demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi, di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal yaitu pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi, adanya pemilu secara berkesinambungan, adanya peran-peran kelompok kepentingan, adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas, demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah, ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam urusan kepentingan politik mengejar kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi Barat adalah normal kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan kekuasaan itu dapat mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner takes all). Ia hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai dengan kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering dilakukan di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor Manfaat semata-mata.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya dapat di"bulldozer" oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi Barat.

Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan partai-partai politik mengarah pada perwujudan kehidupan sejahtera bangsa.


 

Sumber:

http://sayidiman.suryohadiprojo.com/?p=863